Yogyakarta Diminta Segera Lepaskan Terminal Giwangan

Aset tetap bisa jadi milik Pemerintah Kota.

Selasa, 24 Maret 2015

YOGYAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta mendesak Pemerintah Kota segera menyiapkan rencana penyerahan aset Terminal Giwangan kepada pemerintah pusat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-undang itu menyebutkan terminal tipe A langsung dikelola Kementerian Perhubungan. "Kami meminta segera disiapkan pendukung penyerahan aset itu agar jika ada masalah segera bisa diselesaikan,

...

Berita Lainnya