Perintah Sultan Dinilai Rancu

Suksesi di keraton tetap akan berdampak terhadap pemerintahan.

Senin, 9 Maret 2015

YOGYAKARTA - Sabdatama yang disampaikan Raja Keraton Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X dinilai tak bisa menjadi dasar utama dalam merevisi Undang-Undang Keistimewaan. "Karena sabdatama itu bukan undang-undang (Indonesia)," kata dosen hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Ni'matul Huda, Sabtu pekan lalu.

Sebelumnya, Sultan selaku Raja Keraton Yogyakarta mendadak mengeluarkan sabdatama (perintah utama) di bangsal Kencana, Ju

...

Berita Lainnya