OJK: Bank Jateng Jangan Bagikan Dividen Melebihi 30 Persen

SEMARANG - Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IV, Santoso Wibowo, menyarankan agar Bank Jateng tak membagikan dividen melebihi 30 persen. Sebagian hasil dividen digunakan untuk menambah permodalan agar masuk kategori buku III dengan modal Rp 5-10 triliun.

Jumat, 27 Februari 2015

SEMARANG - Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IV, Santoso Wibowo, menyarankan agar Bank Jateng tak membagikan dividen melebihi 30 persen. Sebagian hasil dividen digunakan untuk menambah permodalan agar masuk kategori buku III dengan modal Rp 5-10 triliun.

Bank milik Pemerintah Jawa Tengah itu saat ini masuk dalam kategori buku II dengan modal Rp 2,5 triliun. Dengan kategori ini, Bank Jateng akan sulit mengembangkan usaha perbank

...

Berita Lainnya