Terdakwa Sebut Keterlibatan Pejabat dan Anggota Dewan Banyumas

Wakil Bupati mengaku tak menerima dana Indomaret.

Jumat, 13 Februari 2015

PURWOKERTO - Bekas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Banyumas, Rusmiyati, mengungkapkan keterlibatan pejabat di pemerintahan dalam kasus suap PT Indomarco Prismatama (Indomaret) sebesar Rp 180 juta. Para pejabat tersebut adalah bekas atasan Rusmiyati.

Dalam kasus ini, Rusmiyati menjadi terdakwa karena diduga menerima suap dari Indomaret. Kasusnya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Tengah. "Dalam pembacaan eksepsi, sudah kami ny

...

Berita Lainnya