Pemerintah dan Dewan Belum Sepakati Jarak Iklan Rokok

Dewan mengusulkan minimal 100 meter dari tempat pendidikan.

Jumat, 13 Februari 2015

YOGYAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta menargetkan Rancangan Peraturan Daerah Penataan Reklame disahkan pada awal bulan depan. Sejumlah klausul, khususnya tentang jarak papan reklame rokok dengan tempat pendidikan, masih alot dibahas.

Menurut Ketua Panitia Khusus Raperda Penataan Reklame Dewan Kota Yogyakarta, Suwarto, selama ini tidak ada aturan soal jarak minimal iklan rokok dengan pusat pendidikan. "Kami usulkan minimal r

...

Berita Lainnya