Perusak SMA 17 Divonis Denda

YOGYAKARTA - Dua terdakwa perusak gedung SMA "17" I Yogyakarta, yang merupakan bangunan cagar budaya, divonis ringan oleh hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta kemarin. M. Zakaria dan Yogo Tri Handoko hanya didenda masing-masing Rp 500 juta.

Rabu, 4 Februari 2015

YOGYAKARTA - Dua terdakwa perusak gedung SMA "17" I Yogyakarta, yang merupakan bangunan cagar budaya, divonis ringan oleh hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta kemarin. M. Zakaria dan Yogo Tri Handoko hanya didenda masing-masing Rp 500 juta.

Jika terdakwa tidak membayar denda, diganti dengan hukuman penjara 12 bulan. "Kedua terdakwa terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan pidana perusakan," kata ketua majelis hakim Merry Taat Anggarasih.

Menu

...

Berita Lainnya