REI Keluhkan Wajib Lapor Beli Rumah Mewah

SEMARANG - Real Estate Indonesia (REI) Jawa Tengah mengeluhkan aturan wajib lapor pembelian rumah di atas harga Rp 500 juta. Aturan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang itu dianggap menghambat pengembang menjual rumah-rumah mewah ataupun bertipe besar.

Sabtu, 31 Januari 2015

SEMARANG - Real Estate Indonesia (REI) Jawa Tengah mengeluhkan aturan wajib lapor pembelian rumah di atas harga Rp 500 juta. Aturan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang itu dianggap menghambat pengembang menjual rumah-rumah mewah ataupun bertipe besar.

"Akhirnya banyak pembeli di Jawa Tengah yang tak tertarik rumah besar," kata Wakil Ketua Bidang Organisasi REI Jawa Tengah,

...

Berita Lainnya