REI Keluhkan Wajib Lapor Beli Rumah Mewah
SEMARANG - Real Estate Indonesia (REI) Jawa Tengah mengeluhkan aturan wajib lapor pembelian rumah di atas harga Rp 500 juta. Aturan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang itu dianggap menghambat pengembang menjual rumah-rumah mewah ataupun bertipe besar.
Sabtu, 31 Januari 2015
SEMARANG - Real Estate Indonesia (REI) Jawa Tengah mengeluhkan aturan wajib lapor pembelian rumah di atas harga Rp 500 juta. Aturan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang itu dianggap menghambat pengembang menjual rumah-rumah mewah ataupun bertipe besar.
"Akhirnya banyak pembeli di Jawa Tengah yang tak tertarik rumah besar," kata Wakil Ketua Bidang Organisasi REI Jawa Tengah,
...