Pakar Pidana Kuatkan Sangkaan Korupsi Persiba

YOGYAKARTA - Penyidik kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba sebesar Rp 12,5 miliar mendapatkan "darah segar". Sebab, dua pakar hukum dari Universitas Airlangga Surabaya menguatkan sangkaan yang sudah dikumpulkan datanya oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta. "Pendapat ahli hukum pidana menguatkan adanya tindakan melawan hukum oleh para tersangka dalam kasus Persiba Bantul," kata Azwar, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, kemarin.

Kamis, 29 Januari 2015

YOGYAKARTA - Penyidik kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba sebesar Rp 12,5 miliar mendapatkan "darah segar". Sebab, dua pakar hukum dari Universitas Airlangga Surabaya menguatkan sangkaan yang sudah dikumpulkan datanya oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta. "Pendapat ahli hukum pidana menguatkan adanya tindakan melawan hukum oleh para tersangka dalam kasus Persiba Bantul," kata Azwar, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi D

...

Berita Lainnya