Kampanye Umum dan Pemasangan Atribut Dilarang

Agar mudah ditertibkan dan tidak jorjoran.

Kamis, 29 Januari 2015

SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah akan menerapkan larangan kampanye terbuka dan pemasangan atribut dalam pemilihan kepala daerah serentak di 16 kabupaten dan kota. Enam belas daerah itu adalah Kota Pekalongan, Semarang, Surakarta, dan Magelang. Lalu, Kabupaten Rembang, Purbalingga, Kebumen, Boyolali, Kendal, Sukoharjo, Semarang, Purworejo, Wonosobo, Wonogiri, Klaten, dan Blora.

"Didorong dengan model kampanye terbatas di dalam ruanga

...

Berita Lainnya