Jaksa Tangkap Tersangka Korupsi Uang Desa

YOGYAKARTA - Setelah melarikan diri selama 2,5 tahun, tersangka korupsi uang desa Tayuban, Panjatan, Kulon Progo, Wakidjo B.S., 62 tahun, ditangkap jaksa. Dia melarikan diri sejak Juni 2012 saat disangka melakukan korupsi sebesar Rp 97 juta. Wakidjo adalah bendahara pemerintah desa dengan jabatan kepala bagian pendapatan desa pada 2011.

Kamis, 29 Januari 2015

YOGYAKARTA - Setelah melarikan diri selama 2,5 tahun, tersangka korupsi uang desa Tayuban, Panjatan, Kulon Progo, Wakidjo B.S., 62 tahun, ditangkap jaksa. Dia melarikan diri sejak Juni 2012 saat disangka melakukan korupsi sebesar Rp 97 juta. Wakidjo adalah bendahara pemerintah desa dengan jabatan kepala bagian pendapatan desa pada 2011.

"Ditangkap tim dari Kejaksaan Tinggi dan tim Adyaksa Monitoring Center di Jakarta, Selasa malam," kata Joko Purw

...

Berita Lainnya