Tata Ruang Yogyakarta Belum Cakup Peta Bencana

YOGYAKARTA - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta, Gatot Saptadi, mengatakan peraturan tata ruang wilayah belum mencakup peta rawan bencana. "Perda Nomor 2 Tahun 2010 itu belum diwarnai kebencanaan," kata Gatot seusai rapat dengan Komisi A DPRD DIY, kemarin.

Kamis, 29 Januari 2015

YOGYAKARTA - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta, Gatot Saptadi, mengatakan peraturan tata ruang wilayah belum mencakup peta rawan bencana. "Perda Nomor 2 Tahun 2010 itu belum diwarnai kebencanaan," kata Gatot seusai rapat dengan Komisi A DPRD DIY, kemarin.

Selain itu, usia peraturan daerah itu sudah lima tahun, sehingga butuh banyak penyesuaian. Karena itu, kata Gatot, perda tersebut akan ditinjau kembali. Pasalnya, Yog

...

Berita Lainnya