DIY Didesak Bentuk Tim Pengawas Hutan Bersama

YOGYAKARTA - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengaku tak bisa berkutik dalam mengawasi dan melindungi hutan setelah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Di dalam beleid itu, penyelenggaraan hutan dan sumber daya alam lain menjadi kewenangan pemerintah pusat dan provinsi.

Senin, 19 Januari 2015

YOGYAKARTA - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengaku tak bisa berkutik dalam mengawasi dan melindungi hutan setelah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Di dalam beleid itu, penyelenggaraan hutan dan sumber daya alam lain menjadi kewenangan pemerintah pusat dan provinsi.

Peraturan tersebut berbeda dengan peraturan sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 41/1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang No 18/2013 ten

...

Berita Lainnya