Ketua Kelompok Tani Divonis Setahun Penjara

YOGYAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan bagi Bambang Su'ud. Ketua Kelompok Usaha Bersama Jati Makmur, Tepus, Gunungkidul itu didakwa melakukan tindak korupsi Rp 29,4 juta. Bukan hanya itu, meskipun Bambang sudah mengembalikan Rp 29 juta, hakim tetap meminta dia mengembalikan Rp 400 ribu, sisa uang yang dikorupsi.

Jumat, 9 Januari 2015

YOGYAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan bagi Bambang Su'ud. Ketua Kelompok Usaha Bersama Jati Makmur, Tepus, Gunungkidul itu didakwa melakukan tindak korupsi Rp 29,4 juta. Bukan hanya itu, meskipun Bambang sudah mengembalikan Rp 29 juta, hakim tetap meminta dia mengembalikan Rp 400 ribu, sisa uang yang dikorupsi.

"Tidak sesuai dengan peruntukan

...

Berita Lainnya