Penetapan Hanya oleh Pemimpin Dewan

YOGYAKARTA - Lantaran alat kelengkapan DPRD Yogyakarta tak kunjung dibentuk, APBD Perubahan 2014 akhirnya hanya ditetapkan oleh pemimpin Dewan. Semestinya, yang menetapkan adalah Badan Anggaran. Empat pemimpin Dewan dan beberapa anggota Dewan yang hadir mengesahkan menjadi Peraturan Daerah APBD Perubahan 2014 Nomor 9 Tahun 2014 dan Gubernur DIY menetapkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 78 Tahun 2014 perihal yang sama pada 15 Oktober 2015.

Kamis, 16 Oktober 2014

YOGYAKARTA - Lantaran alat kelengkapan DPRD Yogyakarta tak kunjung dibentuk, APBD Perubahan 2014 akhirnya hanya ditetapkan oleh pemimpin Dewan. Semestinya, yang menetapkan adalah Badan Anggaran. Empat pemimpin Dewan dan beberapa anggota Dewan yang hadir mengesahkan menjadi Peraturan Daerah APBD Perubahan 2014 Nomor 9 Tahun 2014 dan Gubernur DIY menetapkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 78 Tahun 2014 perihal yang sama pada 15 Oktober 2015.

"Sudah di

...

Berita Lainnya