Putusan MA Tak Digubris, Pesangon Jurnalis Belum Dibayar

SEMARANG - Mahkamah Agung memutuskan perusahaan media Harian Semarang membayarkan pesangon kepada 12 jurnalisnya yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Meski putusan itu inkrah, pemilik Harian Semarang tak kunjung memberikan pesangon dengan total Rp 107 juta. "Kami sangat kecewa karena putusan MA tak dipatuhi," kata Kahar Muamalsyah, pengacara yang mendampingi jurnalis korban PHK tersebut kemarin.

Selasa, 14 Oktober 2014

SEMARANG - Mahkamah Agung memutuskan perusahaan media Harian Semarang membayarkan pesangon kepada 12 jurnalisnya yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Meski putusan itu inkrah, pemilik Harian Semarang tak kunjung memberikan pesangon dengan total Rp 107 juta. "Kami sangat kecewa karena putusan MA tak dipatuhi," kata Kahar Muamalsyah, pengacara yang mendampingi jurnalis korban PHK tersebut kemarin.

Didampingi Aliansi Jurnalis Independen (AJ

...

Berita Lainnya