Pejabat DIY Lapor Kekayaan Tiap Dua Tahun

YOGYAKARTA - Asisten Bidang Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulistyo, mengaku belum mengetahui permintaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Kejaksaan Tinggi mengenai rekening gendut pejabat DIY. Menurut dia, pejabat-pejabat DIY telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Saya belum tahu itu. Tiap dua tahun kan sudah menyampaikan laporan harta kekayaan ke KPK," kata dia saat ditemui di ruang kerjanya kemarin.

Menurut Sulistyo, setiap pejabat diminta mengisi formulir yang telah disediakan. Formulir itu dikirim bersama ke KPK. Laporan terakhir disampaikan pada 2013. "Kami kan sudah diwajibkan laporan. Apa yang kami punya dilaporkan. Enggak masalah," kata dia.

Selasa, 7 Oktober 2014

YOGYAKARTA - Asisten Bidang Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulistyo, mengaku belum mengetahui permintaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Kejaksaan Tinggi mengenai rekening gendut pejabat DIY. Menurut dia, pejabat-pejabat DIY telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Saya belum tahu itu. Tiap dua tah

...

Berita Lainnya