Direktur Raja Proyek Divonis 4 Tahun Bui

TEGAL - Terdakwa kasus korupsi pembangunan Puskesmas Tegal Barat, Kota Tegal, Ade Rama Prasetya, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada Rabu malam lalu. "Rama juga mesti membayar uang pengganti Rp 174,8 juta," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Sunari, kemarin.

Menurut dia, vonis itu dibacakan ketua majelis hakim Hastopo. Majelis hakim berpendapat Rama melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Direktur PT Raja Proyek itu juga dinyatakan melanggar undang-undang tersebut juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Jumat, 26 September 2014

TEGAL - Terdakwa kasus korupsi pembangunan Puskesmas Tegal Barat, Kota Tegal, Ade Rama Prasetya, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada Rabu malam lalu. "Rama juga mesti membayar uang pengganti Rp 174,8 juta," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Sunari, kemarin.

Menurut dia, vonis itu dibacakan ketua majelis hakim Hastopo. Majelis hakim berpendapat

...

Berita Lainnya