Bekas Dewan DIY Divonis Tiga Bulan

BANTUL - Akhirnya bekas anggota DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta dari fraksi Demokrat, Putut Wiryawan, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul dalam kasus tabrakan yang terjadi lebih dari dua tahun lalu. Majelis hakim, yang dipimpin oleh Haryadi, menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 1 juta subsider satu bulan kurungan. "Tersangka bersalah menabrak sesama pengguna lalu lintas," kata dia saat membacakan putusan kemarin.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa, Dony Eko, yang meminta majelis hakim menghukum Putut delapan bulan penjara. Kasus kecelakaan lalu lintas itu terjadi pada akhir April 2012 lalu. Dia yang menyetir mobil menabrak becak yang ditumpangi aktivis Masyarakat Transparansi Bantul, Endang Maryani, di perempatan Druwo, Jalan Parangtritis, Bantul.

Selasa, 23 September 2014

BANTUL - Akhirnya bekas anggota DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta dari fraksi Demokrat, Putut Wiryawan, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul dalam kasus tabrakan yang terjadi lebih dari dua tahun lalu. Majelis hakim, yang dipimpin oleh Haryadi, menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 1 juta subsider satu bulan kurungan. "Tersangka bersalah menabrak sesama pengguna lalu lintas," kata dia saat membacakan putusan kema

...

Berita Lainnya