Gubernur DIY dan Wakil Gubernur Harus Lelaki

YOGYAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mensyaratkan jabatan gubernur dan wakil gubernur harus diisi oleh lelaki. Persyaratan ini ada di dalam rancangan peraturan daerah (raperda) istimewa Pasal 3 Ayat 1 huruf m, yang menunjukkan daftar riwayat hidup calon hanya berisi antara lain keterangan tentang saudara, istri, dan anak. "Tidak ada (kata) suami," kata Ketua Panitia Khusus Pembahasan, Isti'anah, dalam dengar pendapat raperda di gedung DPRD DIY. Artinya, kata dia, jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY hanya untuk kaum pria, bukan kaum wanita.

Selasa, 26 Agustus 2014

YOGYAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mensyaratkan jabatan gubernur dan wakil gubernur harus diisi oleh lelaki. Persyaratan ini ada di dalam rancangan peraturan daerah (raperda) istimewa Pasal 3 Ayat 1 huruf m, yang menunjukkan daftar riwayat hidup calon hanya berisi antara lain keterangan tentang saudara, istri, dan anak. "Tidak ada (kata) suami," kata Ketua Panitia Khusus Pembahasan, Isti'anah, dalam dengar pendapat

...

Berita Lainnya