"Waspadai Penyalahgunaan Aturan Baru Aborsi"

YOGYAKARTA - Aktivis yang juga Direktur Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia Kota Yogyakarta, Dian Ekawati Kurnianingsih, meminta pemerintah daerah mewaspadai potensi penyalahgunaan aturan baru soal aborsi, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014. "Persoalannya, bagaimana memastikan tindakan aborsi itu diizinkan untuk orang dan kasus yang tepat," katanya, kemarin.

Sabtu, 16 Agustus 2014

YOGYAKARTA - Aktivis yang juga Direktur Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia Kota Yogyakarta, Dian Ekawati Kurnianingsih, meminta pemerintah daerah mewaspadai potensi penyalahgunaan aturan baru soal aborsi, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014. "Persoalannya, bagaimana memastikan tindakan aborsi itu diizinkan untuk orang dan kasus yang tepat," katanya, kemarin.

Aturan yang teknis pelaksanaannya sedang disiapkan Kementer

...

Berita Lainnya