Kepala Desa Trimulyo Tersandung Pungutan Larasita

YOGYAKARTA - Kasus korupsi program Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah atau Larasita membawa Mujono ke meja hijau. Dia, Kamis petang lalu, dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

Sabtu, 16 Agustus 2014

YOGYAKARTA - Kasus korupsi program Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah atau Larasita membawa Mujono ke meja hijau. Dia, Kamis petang lalu, dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

Kepala Desa Trimulyo, Jetis, Bantul, DIY, itu oleh jaksa dinilai bersalah karena secara bersama-sama memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Jaksa menjerat Mujono dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-U

...

Berita Lainnya