Sultan Desak Kepala Daerah Tertibkan Tempat Hiburan

YOGYAKARTA - Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X menginstruksikan bupati dan wali kota di wilayah DIY untuk menertibkan aktivitas tempat-tempat hiburan dan permainan, hotel, restoran, toko, dan warung di wilayah kerja masing-masing. Instruksi tersebut dimuat dalam Surat Edaran Gubernur DIY Nomor 451/3055 bertanggal 19 Juni 2014.

Jumat, 27 Juni 2014

YOGYAKARTA - Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X menginstruksikan bupati dan wali kota di wilayah DIY untuk menertibkan aktivitas tempat-tempat hiburan dan permainan, hotel, restoran, toko, dan warung di wilayah kerja masing-masing. Instruksi tersebut dimuat dalam Surat Edaran Gubernur DIY Nomor 451/3055 bertanggal 19 Juni 2014.

Surat edaran itu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor

...

Berita Lainnya