Tersangka Kasus Lahan UGM Segera Ditetapkan
Jaksa sudah memeriksa lebih dari 20 saksi.
Sabtu, 10 Mei 2014
YOGYAKARTA - Penyidik di Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta segera menetapkan tersangka kasus penjualan lahan milik Universitas Gadjah Mada (UGM). Tersangkanya lebih dari dua orang.
Setelah menyelidiki selama 8 bulan, jaksa penyelidik menaikkan status menjadi penyidikan sebulan lalu. Sebab, sudah ada alat bukti kuat adanya penyimpangan penjualan lahan 4.000 meter persegi di Plumbon, Banguntapan, Bantul, oleh Yayasan Fapertagama. "Segera
...