Dewan Baru Didesak Rampungkan Perda Keistimewaan

"Hampir dua tahun, tidak ada kemajuan."

Jumat, 9 Mei 2014

YOGYAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, meminta anggota baru DPRD DIY untuk segera menuntaskan pembahasan lima peraturan daerah keistimewaan DIY. Sebab, hingga memasuki tahun kedua pemberlakuan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang keistimewaan DIY, kelima perda sebagai aturan pelaksana itu belum juga rampung.

Kelima perda keistimewaan tersebut merupakan turunan dari Perda Keistimewaan Nomor 1 Tahun

...

Berita Lainnya