KAI Segera Tutup Perlintasan Jalan Ilegal

SEMARANG - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasional IV Semarang segera menutup perlintasan ilegal. Penutupan perlintasan itu untuk menghindari kecelakaan dan memenuhi amanat undang-undang perkeretaapian. "Itu sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 yang prinsipnya tak ada lintasan," kata Kepala PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi IV Semarang, Wawan Ariyanto, kemarin.

Di daerah kerja PT KAI Daop IV, yang meliputi Jawa Tengah, dari 705 perlintasan, lebih dari separuh pintu berstatus tak resmi. "Kami tutup bertahap karena menyangkut pemda dan koordinasi menunggu waktu yang tepat," ujar Wawan.

Senin, 5 Mei 2014

SEMARANG - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasional IV Semarang segera menutup perlintasan ilegal. Penutupan perlintasan itu untuk menghindari kecelakaan dan memenuhi amanat undang-undang perkeretaapian. "Itu sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 yang prinsipnya tak ada lintasan," kata Kepala PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi IV Semarang, Wawan Ariyanto, kemarin.

Di daerah kerja PT KAI Daop IV, yang meliputi Jawa Tengah, dari 705 p

...

Berita Lainnya