Lima Perusahaan Ajukan Penangguhan

SURAKARTA - Pelaporan pajak wajib pajak badan akan berakhir 30 April mendatang. Kepala Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta, Hafidz Fauzi, mengatakan hingga hari ini, dari 4.000 wajib pajak badan, baru 1.000 yang melaporkan SPT (surat pemberitahuan) tahunan 2013.

Kamis, 24 April 2014

SURAKARTA - Pelaporan pajak wajib pajak badan akan berakhir 30 April mendatang. Kepala Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta, Hafidz Fauzi, mengatakan hingga hari ini, dari 4.000 wajib pajak badan, baru 1.000 yang melaporkan SPT (surat pemberitahuan) tahunan 2013.

"Untuk sementara ada lima perusahaan yang mengajukan penangguhan pelaporan pajak," kata dia, kemarin. Masa penangguhan yang diminta biasanya dalam hitungan bulan. Seba

...

Berita Lainnya