KPU Banyumas Dikenai Sanksi

SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah bakal memberikan sanksi terhadap jajaran KPU Banyumas karena sempat tidak mau menggelar pemungutan suara ulang di tiga tempat pemungutan suara di Kecamatan Gumelar, Banyumas. Ketua KPU Jawa Tengah, Joko Purnomo, menyatakan sudah mengidentifikasi persoalan pemungutan suara ulang yang menjadi tanggung jawab KPU Banyumas. "Nanti akan kami kaji untuk pemberian sanksi," kata Joko kepada Tempo di Semarang kemarin.

Joko belum mau mengungkap apa sanksi yang akan diberikan kepada KPU Banyumas. Sesuai dengan aturan, sanksi itu bisa dimulai dari yang ringan hingga yang berat, seperti sanksi pemberian surat teguran, surat peringatan, berjanji tak mengulangi lagi, pemberhentian sementara, hingga penonaktifan.

Rabu, 23 April 2014

SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah bakal memberikan sanksi terhadap jajaran KPU Banyumas karena sempat tidak mau menggelar pemungutan suara ulang di tiga tempat pemungutan suara di Kecamatan Gumelar, Banyumas. Ketua KPU Jawa Tengah, Joko Purnomo, menyatakan sudah mengidentifikasi persoalan pemungutan suara ulang yang menjadi tanggung jawab KPU Banyumas. "Nanti akan kami kaji untuk pemberian sanksi," kata Joko kepada Tempo di Semarang kema

...

Berita Lainnya