Pengurus KONI Dihukum Akibat Korupsi

YOGYAKARTA -- Malang bagi mantan bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia Sleman, Wahyu Hidayat. Dalam kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan ketuanya, Mujiman, ia harus menanggung kasus pidana korupsinya.

Jumat, 28 Maret 2014

YOGYAKARTA -- Malang bagi mantan bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia Sleman, Wahyu Hidayat. Dalam kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan ketuanya, Mujiman, ia harus menanggung kasus pidana korupsinya.

Bahkan, dalam kasus ini, ia dinyatakan tidak menerima uang hasil korupsi. Tapi, sebagai bendahara, ia bertanggung jawab atas kasus itu. Hakim Pengadilan Tindak Korupsi Yogyakarta memvonisnya dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 5

...

Berita Lainnya