Pengamat: Unsur Pidana Idham Samawi Terkuak

Idham Samawi mengaku mengembalikan uang dengan meminjam dari pengacaranya.

Sabtu, 15 Maret 2014

YOGYAKARTA - Pengembalian dana sebesar Rp 12,5 miliar ke kas daerah oleh bekas Bupati Bantul Idham Samawi dinilai peneliti di Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada sebagai pengakuan penyalahgunaan kekuasaan. Dengan begitu, Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi dinilai telah terpenuhi. "Sama artinya tersangka telah mengakui penyalahgunaan kekuasaan," kata peneliti Pukat UGM, Hifdzil Alim, kepada Tempo, kemarin.

M

...

Berita Lainnya