Terdakwa Korupsi Trans Jogja Dituntut 5 Tahun Penjara

YOGYAKARTA - Terdakwa korupsi di PT Jogja Tugu Trans atau bus Trans Jogja, Purwanto Johan Riyadi, mantan Direktur Jogja Tugu Trans, dituntut oleh jaksa Nila Maharani dengan hukuman penjara 5 tahun, denda Rp 200 juta, dan uang pengganti Rp 562,6 juta, subsider 2 tahun 6 bulan. "Selain denda, harus ada uang pengganti," kata Nila Maharani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, kemarin.

Sabtu, 15 Maret 2014

YOGYAKARTA - Terdakwa korupsi di PT Jogja Tugu Trans atau bus Trans Jogja, Purwanto Johan Riyadi, mantan Direktur Jogja Tugu Trans, dituntut oleh jaksa Nila Maharani dengan hukuman penjara 5 tahun, denda Rp 200 juta, dan uang pengganti Rp 562,6 juta, subsider 2 tahun 6 bulan. "Selain denda, harus ada uang pengganti," kata Nila Maharani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, kemarin.

Dalam kasus yang sama, jaksa Ririn Dwi L menuntut 2 tahu

...

Berita Lainnya