Idham Samawi Kembalikan Rp 11,5 Miliar

"Kalau benar tersangka mengembalikan, berarti semacam pengakuan sudah terjadi pelanggaran hukum."

Kamis, 13 Maret 2014

YOGYAKARTA - Calon legislator DPR RI dari PDI Perjuangan yang juga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba, M. Idham Samawi, mengembalikan uang Rp 11,5 miliar. Tapi, menurut pengacaranya, Agustinus Hutajulu, uang itu bukan uang dugaan korupsi hibah Persiba sebesar Rp 12,5 miliar yang sedang diusut Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta. "Ini inisiatif klien saya yang merasa ikut bertanggung jawab, karena dia menandatangani b

...

Berita Lainnya