Yogya Darurat Abu Kelud

Sekolah dan kampus diliburkan.

Sabtu, 15 Februari 2014

YOGYAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X menetapkan status darurat gangguan abu vulkanik Gunung Kelud di wilayah DIY selama satu pekan. Instruksi tersebut dituangkan secara tertulis dalam Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 27/kep/2014 tertanggal 14 Februari 2014. "Masa darurat ditetapkan selama satu pekan. Setelah itu normalisasi," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY Gatot Saptadi kepada Tempo,

...

Berita Lainnya