Pengacara Idham: Persiba Sah Terima Dana APBD

Peraturan Menteri Dalam Negeri melarang klub profesional memakai uang negara.

Jumat, 14 Februari 2014

YOGYAKARTA - Pengacara tersangka kasus korupsi dana hibah Persiba Bantul Idham Samawi, Augustinus Hutajulu, menilai Persiba Bantul sah mendapatkan kucuran dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Bantul senilai Rp 12,5 miliar. Pasalnya, Persiba saat menerima hibah itu belum menjadi klub sepak bola profesional. "Persiba bukan klub sepak bola profesional, sehingga sah saja mendapat dana dari APBD," kata Augustinus setelah pemeriksaan kliennya di

...

Berita Lainnya