Digugat Kontraktor, Bina Marga Kalah Rp 26,8 Miliar

BREBES - Badan Arbitrase Nasional Indonesia memenangkan gugatan PT Bumirejo joint operation PT Brantas Abipraya (PT BRD) terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) jalan dan jembatan Bina Marga Provinsi Jawa Tengah wilayah Losari-Brebes-Tegal kemarin.

Dalam sidang terakhir sengketa proyek Jalan Lingkar Utara (Jalingkut) Brebes-Tegal itu, majelis hakim Badan Arbitrase memutuskan Bina Marga harus membayar ganti rugi Rp 26,8 miliar kepada PT BRD, kontraktor yang menggarap proyek tersebut. "Harus dibayarkan paling lambat 60 hari setelah putusan dibacakan," kata kuasa hukum PT BRD, Boyamin Saiman. Saat dihubungi, Boyamin baru selesai mengikuti proses sidang di kantor Badan Arbitrase di Jakarta.

Rabu, 29 Januari 2014

BREBES - Badan Arbitrase Nasional Indonesia memenangkan gugatan PT Bumirejo joint operation PT Brantas Abipraya (PT BRD) terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) jalan dan jembatan Bina Marga Provinsi Jawa Tengah wilayah Losari-Brebes-Tegal kemarin.

Dalam sidang terakhir sengketa proyek Jalan Lingkar Utara (Jalingkut) Brebes-Tegal itu, majelis hakim Badan Arbitrase memutuskan Bina Marga harus membayar ganti rugi Rp 26,8 miliar kepada PT BRD, kont

...

Berita Lainnya