DIY Siaga Darurat Banjir dan Tanah Longsor

Akses jalan menuju Jepara, Kudus, dan Pati mulai bisa dilalui kendaraan.

Senin, 27 Januari 2014

YOGYAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X telah menyatakan DIY siaga darurat bencana lewat Surat Keputusan Nomor 317/kep/2013 tertanggal 3 Desember 2013. Sebab, DIY merupakan daerah potensial bencana banjir dan tanah longsor.

Surat keputusan itu berlaku tiga bulan dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan. "Potensi tanah longsor di Gunungkidul dan Kulon Progo. Sedangkan potensi banjir di Bantul dan Kulon Progo se

...

Berita Lainnya