Sebagian Aset PT KAI untuk Ruang Terbuka Hijau

SEMARANG - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasional IV membebaskan sebagian aset tanahnya di Semarang untuk ruang terbuka hijau atau taman kota.

Sebelumnya aset itu digunakan masyarakat untuk hunian permanen secara ilegal. "Saat ini sudah tahap pembongkaran bangunan ilegal, selanjutnya untuk taman," kata Manajer Hubungan Masyarakat PT KAI Daop IV Semarang, Eko Budianto, kemarin.

Rabu, 4 Desember 2013

SEMARANG - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasional IV membebaskan sebagian aset tanahnya di Semarang untuk ruang terbuka hijau atau taman kota.

Sebelumnya aset itu digunakan masyarakat untuk hunian permanen secara ilegal. "Saat ini sudah tahap pembongkaran bangunan ilegal, selanjutnya untuk taman," kata Manajer Hubungan Masyarakat PT KAI Daop IV Semarang, Eko Budianto, kemarin.

Aset yang hendak dijadikan ruang terbuka hijau itu ada di Kelurah

...

Berita Lainnya