Bekas Sekolah Tan Malaka Layak Jadi Cagar Budaya

SEMARANG - Badan Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah menyatakan gedung bekas kantor Sarikat Islam (SI) di Jalan Gendong Selatan 1.144, Kelurahan Sarirejo, Semarang, layak menjadi cagar budaya. "Kami menyimpulkan gedung itu layak sebagai bangunan cagar budaya," kata Kepala Seksi Perlindungan Pengembangan dan Pemanfaatan Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah, Gutomo, kemarin.

Berdasarkan kajian yang dilakukan tim lembaga itu, bangunan seluas 1.130 meter persegi itu memenuhi empat syarat bangunan bernilai budaya. Di antaranya, usianya lebih dari 50 tahun, bergaya arsitektur, dan punya nilai khusus bagi sejarah daerah setempat. "Itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya," ujar Gutomo.

Rabu, 23 Oktober 2013

SEMARANG - Badan Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah menyatakan gedung bekas kantor Sarikat Islam (SI) di Jalan Gendong Selatan 1.144, Kelurahan Sarirejo, Semarang, layak menjadi cagar budaya. "Kami menyimpulkan gedung itu layak sebagai bangunan cagar budaya," kata Kepala Seksi Perlindungan Pengembangan dan Pemanfaatan Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah, Gutomo, kemarin.

Berdasarkan kajian yang dilakukan tim lembaga itu, bangunan

...

Berita Lainnya