60 Persen Saham LKM Wajib Dimiliki Pemda

Beberapa BPR di Solo ditegur BI.

Rabu, 9 Oktober 2013

YOGYAKARTA - Sedikitnya 60 persen saham lembaga keuangan mikro berbadan hukum perseroan terbatas wajib dimiliki pemerintah daerah. Sedangkan yang berbentuk koperasi, kepemilikan sahamnya lebih bebas, dan dimiliki masyarakat.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank II Otoritas Jasa Keuangan, Dumoly F. Pardede, mengatakan aturan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.

Meski undang-undang t

...

Berita Lainnya