Sekolah Swasta Wajib Bantu Siswa Miskin

YOGYAKARTA - Sekolah swasta di Daerah Istimewa Yogyakarta wajib memberikan keringanan biaya pendidikan bagi siswa miskin agar tidak putus sekolah. Aturan ini muncul dalam Rancangan Peraturan Daerah Pendanaan Pendidikan. Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY bersama Panitia Khusus Raperda Pendanaan Pendidikan sedang menyelesaikan aturan itu.

Selasa, 24 September 2013

YOGYAKARTA - Sekolah swasta di Daerah Istimewa Yogyakarta wajib memberikan keringanan biaya pendidikan bagi siswa miskin agar tidak putus sekolah. Aturan ini muncul dalam Rancangan Peraturan Daerah Pendanaan Pendidikan. Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY bersama Panitia Khusus Raperda Pendanaan Pendidikan sedang menyelesaikan aturan itu.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY Baskara Aji mengatakan Raperda Pendanaan Pendidikan

...

Berita Lainnya