Warga Pertanyakan Tanah HGB Sulit Dijual

YOGYAKARTA - Warga wilayah Kota Yogyakarta yang menempati tanah berstatus hak guna bangunan (HGB) memprotes kebijakan soal tanah dalam Rancangan Peraturan Daerah Keistimewaan.

"Warga yang menempati tanah HGB ketakutan karena aturan tanah dalam peraturan daerah menyulitkan warga yang ingin menjual tanah status HGB," kata Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kotabaru Ahmad Sugiarto di Balai Kota Yogyakarta, kemarin.

Selasa, 10 September 2013

YOGYAKARTA - Warga wilayah Kota Yogyakarta yang menempati tanah berstatus hak guna bangunan (HGB) memprotes kebijakan soal tanah dalam Rancangan Peraturan Daerah Keistimewaan.

"Warga yang menempati tanah HGB ketakutan karena aturan tanah dalam peraturan daerah menyulitkan warga yang ingin menjual tanah status HGB," kata Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kotabaru Ahmad Sugiarto di Balai Kota Yogyakarta, kemarin.

Tim panitia khusus De

...

Berita Lainnya