Penganiaya Bekas Anggota Kopassus Divonis 4 Tahun Bui

YOGYAKARTA - Keramaian pendukung 12 anggota Kopassus tak cuma terjadi di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, tapi juga di Pengadilan Negeri Yogyakarta saat majelis hakim, yang dipimpin Hakim Susanto Isnu Wahyudi, memvonis Marcelinus Bhigu alias Marcel 4 tahun penjara kemarin. Marcel dan tiga kawannya adalah terdakwa penganiayaan bekas anggota Kopassus, Sersan Satu Sriyono.

Selasa, 30 Juli 2013

YOGYAKARTA - Keramaian pendukung 12 anggota Kopassus tak cuma terjadi di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, tapi juga di Pengadilan Negeri Yogyakarta saat majelis hakim, yang dipimpin Hakim Susanto Isnu Wahyudi, memvonis Marcelinus Bhigu alias Marcel 4 tahun penjara kemarin. Marcel dan tiga kawannya adalah terdakwa penganiayaan bekas anggota Kopassus, Sersan Satu Sriyono.

"Warga Yogyakarta ingin dan cinta kedamaian, premanisme harus diberantas

...

Berita Lainnya