Otak Perdagangan Anak Divonis

PURWOKERTO – Krn, 15 tahun, terdakwa kasus perdagangan anak di bawah umur, dijatuhi hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 120 juta. Majelis hakim Pengadilan Negeri Purwokerto menilai Krn terbukti menjual JC, 15 tahun, kawannya sendiri, ke sejumlah laki-laki. "Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Manusia," kata Ketua Majelis Hakim, Ganjar Pasaribu, kemarin.

Sabtu, 27 Juli 2013

PURWOKERTO – Krn, 15 tahun, terdakwa kasus perdagangan anak di bawah umur, dijatuhi hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 120 juta. Majelis hakim Pengadilan Negeri Purwokerto menilai Krn terbukti menjual JC, 15 tahun, kawannya sendiri, ke sejumlah laki-laki. "Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Manusia," kata Ketua Majelis Hakim, Ganjar Pasaribu, kemarin.

Dalam amar putusan, Krn

...

Berita Lainnya