Dukungan Bebaskan 12 Anggota Kopassus Dinilai Melawan Hukum

Mereka menuding Komnas HAM dan LPSK mendramatisasi kasus.

Sabtu, 27 Juli 2013

YOGYAKARTA - Dukungan elemen-elemen yang mendesak pembebasan 12 terdakwa kasus penembakan di LP Cebongan dari segala dakwaan dinilai aktivis Indonesia Court Monitoring (ICM) sebagai bentuk perlawanan terhadap upaya penegakan hukum dan hak asasi manusia di Indonesia. Padahal nilai-nilai itu juga diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. "Sebab, salah satu asas UU Keistimewaan DIY adalah demokrasi. Itu penghormatan terhadap nila

...

Berita Lainnya