Saksi: Serda Ucok Salahgunakan Senjata AK 47

Senjata hanya boleh dipakai di tempat latihan, tidak di tempat lain.

Jumat, 19 Juli 2013

YOGYAKARTA - Terdakwa kasus penyerangan dan pembunuhan empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II-B, Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, dan kawannya dinilai menyalahgunakan senjata api. Senjata api jenis AK 47 memang harus melekat dengan yang membawa, tapi semestinya hanya digunakan saat latihan di lereng Gunung Lawu di Gondosuli, Tawangmangu, Karanganyar. "Senjata hanya digunakan saat latihan," kata Komandan Latihan (Danlat) Grup II Kopass

...

Berita Lainnya