Bekas Kepala Disperindag Solo Dibui 2 Tahun

SOLO - Bekas Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Penanaman Modal Surakarta, Masrin Hadi, dijatuhi vonis dari Mahkamah Agung berupa hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta. Dia dinilai bersalah dalam putusan kasasi lantaran melakukan korupsi dalam bentuk perjalanan dinas fiktif.

Rabu, 17 Juli 2013

SOLO - Bekas Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Penanaman Modal Surakarta, Masrin Hadi, dijatuhi vonis dari Mahkamah Agung berupa hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta. Dia dinilai bersalah dalam putusan kasasi lantaran melakukan korupsi dalam bentuk perjalanan dinas fiktif.

Juru bicara Pengadilan Negeri Surakarta, Budi Hertantyo, mengatakan bahwa putusan kasasi itu turun pada akhir bulan lalu. "Namun baru pekan kemarin kami bisa

...

Berita Lainnya