Pengadilan Didesak Mengeksekusi Bank Mutiara

SOLO -- Nasabah Bank Century mendesak Pengadilan Negeri Surakarta segera mengeksekusi Bank Mutiara. Mereka menyebutkan PK yang diajukan Bank Mutiara bukan alasan untuk menunda eksekusi. Koordinator nasabah, Sutrisno, menyatakan sudah tiga kali mengirim surat eksekusi ke pengadilan sejak turunnya putusan kasasi yang memenangkan nasabah. "Surat terakhir dikirim Senin," katanya kemarin.

Mahkamah Agung dalam putusannya bernomor 2838 K/Pdt/2011 menghukum Bank Mutiara membayar kerugian 27 nasabah di Surakarta, yang terjerat investasi PT Antaboga Delta Sekuritas. Bank yang kini mayoritas sahamnya dikuasai Lembaga Penjamin Simpanan itu harus membayar nasabah Rp 41 miliar. Namun Bank Mutiara mengajukan peninjauan kembali dengan alasan memiliki sejumlah bukti baru, yang tidak pernah terungkap di persidangan.

Rabu, 17 Juli 2013

SOLO -- Nasabah Bank Century mendesak Pengadilan Negeri Surakarta segera mengeksekusi Bank Mutiara. Mereka menyebutkan PK yang diajukan Bank Mutiara bukan alasan untuk menunda eksekusi. Koordinator nasabah, Sutrisno, menyatakan sudah tiga kali mengirim surat eksekusi ke pengadilan sejak turunnya putusan kasasi yang memenangkan nasabah. "Surat terakhir dikirim Senin," katanya kemarin.

Mahkamah Agung dalam putusannya bernomor 2838 K/Pdt/2011 menghuku

...

Berita Lainnya