Pembahasan Raperda Miras Solo Dipercepat

SURAKARTA - Mahkamah Konstitusi sudah membatalkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Kementerian Dalam Negeri menyatakan, karena aturan tersebut dibatalkan, terjadi kekosongan aturan, sehingga daerah diminta membuat peraturan daerah tentang peredaran minuman keras.

Rabu, 10 Juli 2013

SURAKARTA - Mahkamah Konstitusi sudah membatalkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Kementerian Dalam Negeri menyatakan, karena aturan tersebut dibatalkan, terjadi kekosongan aturan, sehingga daerah diminta membuat peraturan daerah tentang peredaran minuman keras.

Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Miras Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Surakarta, Heri Jumadi, mengatakan sebe

...

Berita Lainnya