LPSK: Ada Indikasi Intervensi Sidang Kasus Cebongan

YOGYAKARTA — Polemik penggunaan video telekonferensi untuk saksi kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan semakin ramai. Ada yang meminta, ada juga yang menentang. Namun Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, yang menyidangkan kasus ini, belum memberikan sinyal boleh atau tidaknya penggunaan telekonferensi itu.

Rabu, 26 Juni 2013

YOGYAKARTA — Polemik penggunaan video telekonferensi untuk saksi kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan semakin ramai. Ada yang meminta, ada juga yang menentang. Namun Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, yang menyidangkan kasus ini, belum memberikan sinyal boleh atau tidaknya penggunaan telekonferensi itu.

Bagi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), penggunaan video telekonferensi sangat penting bagi para saksi. Sebab, merek

...

Berita Lainnya