Jaksa Hanya Tuntut Hukuman Percobaan

Tanda tangan palsu sebagai dalih tidak dibuktikan oleh saksi ahli.

Jumat, 10 Mei 2013

SURAKARTA - Jaksa hanya menuntut hukuman percobaan terhadap terdakwa pengemplang pajak senilai lebih dari Rp 9 miliar, Budiyati, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surakarta, Rabu lalu. Selain itu, Budiyati dituntut membayar pajak yang menjadi tanggungannya.

Jaksa penuntut umum Sulistiyono mengatakan, perusahaan milik terdakwa, PT Muncul Lestari Makmur Mandiri dan CV Kondang Murah, telah memanipulasi laporan tahunannya. "Perbuatan tersebut me

...

Berita Lainnya