Pemerintah Diminta Tegas Copot Reklame

SEMARANG -- Pemerintah Kota Semarang diminta mencopot sejumlah reklame dan baliho yang masih dipasang di median jalan. Tindakan ini terkait dengan pemberlakuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang Reklame di Median Jalan.

Senin, 25 Maret 2013

SEMARANG -- Pemerintah Kota Semarang diminta mencopot sejumlah reklame dan baliho yang masih dipasang di median jalan. Tindakan ini terkait dengan pemberlakuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang Reklame di Median Jalan.

"Kami meminta agar pembongkaran dilakukan aman, rapi, dan tuntas tanpa pandang bulu," kata Imam Marjuki, anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang, kepada Tempo, melalui telepon seluler

...

Berita Lainnya